Baitul Maal Ku adalah lembaga Amil Zakat tingkat kota yang telah memperoleh legalitas secara resmi melalui aspek formal sebagai berikut:

  • Akta No. 18 Tanggal 09 Mei 2019 M atau 26 Sya’ban 1440 H oleh Hindum Muchsin, S.H., Notaris di Karawang.

  • Akta pendirian tersebut atas dasar pengesahan SK Kemenkumham No AHU-0007064.AH.01.04 Tahun 2019.

  • Legalitas sebagai lembaga zakat telah mendapat rekomendasi dari BAZNAS melalui SK No.674/ANG/HVR/SDP/BAZNAS/XI/2019 serta disahkan dalam SK Kemenag No.1676 tanggal 19 Desember 2019.